PADANG, hantaran.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang lantaran diduga telah melakukan pencurian di salah satu mall di Kota Padang.
Diketahui, IRT tersebut berinisial FI (35) ditangkap di kawasan Padang Theater, Pasar Raya Padang, Selasa (3/8) sore. FI melakukan pencurian, di salah satu gerai yang ada pusat perbelanjaan yang berada di jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Sabtu (31/7) yang lalu.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam aksi yang terekam kamera pengawas (CCTV) di toko tersebut, FI berhasil menggondol 22 botol parfum, 3 buah tas sandang dan beberapa makanan ringan.
“Kejadian berawal ketika pelapor melakukan pengecekan jumlah barang yang berada di outlet Okidoki yang terdapat di dalam Mall Transmart Padang, dan ditemukan jumlah barang yang tersedia dengan pembukuan yang ada telah berkurang,” ujarnya, Rabu (4/8).
Lebih jauh disampaikannya, pelapor mengecek CCTV dan melihat pelaku telah mengambil barang-barang berupa parfum 22 botol, 3 tas merk Menbeckpac, dan makanan ringan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Rico juga mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa yang diduga pelaku pencurian sedang berada di Padang Teater Pasar Raya Kota Padang.
“Mendapati informasi, kami langsung mengamankan pelaku. Setelah pelaku diintrogasi tentang barang hasil curian, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya lagi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut. Saat dilakukan penyitaan barang bukti pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Barang Bukti yang kita amankan berupa satu buah tas sandang, dan satu unit sepeda motor merk mio soul yang diduga kendaraan yang digunakan menuju lokasi,” ujarnya.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar