PALEMBANG, hantaran.co – Seorang narapidana (Napi) yang masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AN diduga mengendalikan peredaran 10 kilogram sabu.
Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang kaki tangan AN yaitu AF dan YH di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari kedua kurir itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 10 kilogram narkoba jenis sabu.
Wakapolda Sumatera Selatan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Rudi Setiawan mengatakan, 10 kilogram sabu itu akan diedarkan untuk wilayah Palembang dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
AN yang diduga merupakan bandar besar, memerintahkan kedua anak buahnya itu untuk membawa sabu ke daerah tersebut dan menemui bandar lain. Namun, usaha itu gagal setelah polisi lebih dulu menangkap kedua tersangka.
“AN merupakan napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Mata Merah. Kedua tersangka ini AF dan YH adalah kaki tangannya,” ujarnya pada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Rudi menjelaskan, untuk mengelabui petugas, 10 paket sabu dengan berat 10 kilogram tersebut dibungkus dengan menggunakan teh Cina.
Polisi pun menduga bahwa sabu itu dikirim dari luar Indonesia dan masuk ke Sumsel untuk di edarkan ke beberapa wilayah lain.
“Sekarang masih kami kembangkan siapa saja jaringan tersangka ini. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Lapas, karena ada keterlibatan dari seorang Napi,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Bambang Haryanto menyebut, mereka saat ini telah membentuk tim terkait adanya temuan napi yang diduga masih terlibat dalam jaringan narkoba.
Bila nantinya, AN yang merupakan napi terlibat, Kemenkumham Sumatera Selatan akan memberikan sanksi tegas termasuk memberikan penambahan masa tahanan.
“Ya, kami sudah berkoordinasi dengan Polda, akan kami cek kebenarannya. Untuk sanksi jelas ada,” tuturnya singkat.
hantaran/rel
Komentar