Payakumbuh

Evaluasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Wako Zulmaeta Instruksikan Pemetaan Geospasial e-RDKK 2027

×

Evaluasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Wako Zulmaeta Instruksikan Pemetaan Geospasial e-RDKK 2027

Sebarkan artikel ini

Temuan lapangan tersebut cukup kompleks, mulai dari kekosongan stok di awal tahun, pasokan Urea dan NPK yang tidak serentak, hingga keluhan kualitas pupuk NPK yang menggumpal.

“Selain itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis, serta munculnya pungutan liar berupa tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” urai Nila.

Guna menjawab berbagai polemik tersebut, Rakor menyepakati tiga kebijakan krusial untuk penyusunan e-RDKK 2027, yang masa penginputannya akan berlangsung pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.

Baca Juga  Lima Puluh Kota Rawan Bencana, BPBD Minta Nagari Aktifkan Kembali KSB yang Banyak Vakum

Pertama, pembersihan data (cleansing). Data petani yang telah meninggal dunia atau pasif tidak menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut (2024–2026) akan dicoret dari sistem.

Kedua, akurasi lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, perhitungan luas lahan petani kini wajib menggunakan metode polygon geospasial untuk mencegah input ganda antarwilayah.

Ketiga, rasionalisasi pupuk. Alokasi jenis pupuk—termasuk Urea, NPK, dan Organik—harus merujuk pada dosis rekomendasi kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi di aplikasi e-RDKK.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Matangkan Pemanfaatan Tambahan TKD Rp116 Miliar untuk Prioritas Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi

Sinergi lintas sektor antara Pemko, aparat penegak hukum (Kejari dan Polres), distributor, hingga pengecer ini diharapkan mampu memutus rantai penyelewengan, sehingga alokasi pupuk bersubsidi di Payakumbuh benar-benar menyejahterakan petani yang berhak.