PADANG, hantaran.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) hingga saat ini sudah memeriksa setidaknya 60 orang saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dana ganti rugi ruas jalan tol Padang-Pekanbaru, tepatnya di kawasan taman Keragaman Hayati (Kehati) Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistiyono, saat konferensi pers Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021) di Kantor Kejati Sumbar. Anwarudin menyebutkan, para saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat pemerintahan dan swasta.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa setidaknya 60 saksi, dan kami mintai keterangannya terkait masalah ini,” kata Anwarudin Sulistiyono, didampingi Wakil Kepala (Wakajati) Sumbar Syukron, Asisten Intelijen (Asintel) Teguh Wibowo, serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suyanto.
Anwarudin menuturkan, meski sudah memeriksa para saksi, akan tetapi pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka untuk kasus tersebut. Selain itu, hingga kini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Namun demikian, Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur menyatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data. “Ya kita masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Agar tentu saja terang tindak pidananya sebelum ada tersangka yang ditetapkan,” ucapnya lagi.
Fokus Sukseskan Tol
Sebelumnya saat berbincang dengan Haluan di kantornya, Anwarudin menegaskan bahwa Kejaksaan di Sumbar ikut menjalankan peran mengawal pembangunan. Buktinya, sejumlah jaksa ditunjuk sebagai jaksa pengacara negara untuk mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Hutama Karya (HK), dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), dalam kasus perdata terkait pembebasan lahan untuk jalur tol tersebut.
Pendampingan hukum, sebut Anwarudin, dilakukan karena pembangunan tol di Sumbar menjadi bagian dari program pembangunan prioritas nasional. Terlebih, saat ini Kejati dilibatkan dalam Tim Percepatan Pembebasan Lahan yang dibentuk oleh Gubernur Sumbar.
Anwarudin menilai, kendala pembebasan lahan untuk tol di Sumbar yang terkesan lamban memang membutuhkan sinergitas semua pihak yang bekerja secara sistematis. Terbukti, sejak dibentuknya tim percepatan dalam pembebasan lahan, jumlah lahan yang telah dibebaskan dalam beberapa bulan terakhir meningkat pesat ketimbang sebelum tim dibentuk.
Berkarya untuk Bangsa
Korps Adhyaksa sendiri memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 pada tahun ini. Anwarudin kepada Haluan menyebutkan, bahwa tema ulang tahun kejaksaan tahun ini adalah “Berkarya untuk Bangsa”. Akan tetapi, karena masih pandemi, kegiatan peringatan dilakukan secara terbatas.
“Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini digelar tanpa seremoni, karena kita masih dalam suasana pandemi, dan kami di kejaksaan memiliki komitmen untuk menekan pandemi ini. Tidak ada kegiatan pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Hanya ada perlombaan internal karya tulis dan bakti sosial yang kami tujukan ke panti asuhan,” ucap Anwarudin.
Terkait momentum itu, Anwarudin juga menegaskan bahwa peringatan Hari Bhakti Adhyaksa harus selalu menjadi momentum bagi para jaksa, khususnya bagi sekitar 800-an jaksa di Sumatra Barat, untuk terus bekerja dan berkarya bagi bangsa, meski pun di tengah keterbatasan dan pembatasan yang terjadi karena pandemi. (*)
Winda/hantaran.co
Komentar