PADANG, hantaran.co — Kuasa Hukum Bupati Solok, Epyardi Asda, mengklarifikasi terkait laporan Ketua DRPD Solok, Dodi Hendra atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan rekaman video yang dibagikan dalam grup WhatsApp Tukang Ota Paten atau TOP100.
Penasehat Hukum (PH) Bupati, Suharizal, mengatakan, kasus tersebut berawal dari mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Solok yang disampaikan oleh 27 anggota dewan. Kemudian, Bupati Solok berasa mendapat tudingan bahwa ia telah melakukan intervensi partai.
“Hal ini menurut mereka karena banyak hal, dan sudah dibicara dalam paripurna. Sudah diproses di Baleg DPRD, serta ditembuskan kepada Bupati Solok. Bahkan sejak penyampaian mosi ini, sering diadakan konsultasi anggota DPRD dengan Bupati,” ujarnya kepada awak media, di Padang, Minggu (11/7/2021).
Ia mengakui, pada tanggal 1 Juli 2021 dilakukan pertemuan di ruangan bupati. Selanjutnya bupati merekam pembicaraan atas seizin semua anggota dewan yang hadir, dan sepakat untuk dibagikan.
“Rekaman itulah yang dibagikan ke grup TOP100 oleh bupati. Tujuannya untuk membersihkan namanya dari tuduhan telah mengitervensi partai dalam mosi tidak percaya,” kata Suharizal.
Ia mengatakan, tujuan bupati mengunggah video berdurasi 1 menit 31 detik itu ke grup TOP100 adalah sebagai upaya untuk mempertegas bahwa tuduhan itu tidak benar. Artinya, bukan delik penghinaan atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas ini.
“Lagi pula dalam video itu bupati hanya sebagai pembicara saja. Ia hanya menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan oleh anggota DPRD Fraksi Gerindra, Septrimen,” katanya.
Lebih jauh, Suharizal mengungkapkan bahwa rekaman yang dijadikan sebagai rujukan oleh Ketua DPRD Solok dalam laporannya ke Polda Sumbar itu bukanlah sebuah tidak pidana, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jika merujuk pada UU, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagi pula rekaman video itu dibagikan ke dalam grup yang privat, dan bupati ada di dalamnya,” ujarnya.
Suharizal juga mempertanyakan dari mana rekaman itu didapatkan Ketua DPRD, padahal yang bersangkutan tidak ada dalam grup TOP100. Sementara anggota grup itu terdiri dari pejabat publik, tokoh masyarakat, akademisi senior, serta anggota dewan.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menyerahkan kepada penyidik Polda Sumbar terkait laporan tersebut. Namun Suharizal menegaskan bahwa rekaman itu tidak masuk tindak pidana melainkan terkait perdata. “Kalau pun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Namun, hingga kini bupati tidak ada rencana melaporkan balik,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, melaporkan Bupati Solok, Epyardi Asda, karena diduga melanggar undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik, kepada Polda Sumbar pada Sabtu (9/7/2021) lalu. Laporan tersebut karena Bupati Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan rekaman percakapan yang berbunyi bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan uang. Kemudian, selain dirinya, dalam rekaman juga disebut institusi-institusi lain, sehingga telah mencoreng nama baiknya dan nama baik Kabupaten Solok. (*)
Fardi/hantaran.co
Komentar