PADANG, hantaran.co — Dua terdakwa dalam kasus prostitusi online yang digerebek Polda Sumbar dan Anggota DPR RI, Andre Rosiade, dituntut berbeda. Terdakawa PSK, NN, dan mucikari, AS, dituntut masing-masing lima dan tujuh bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. “Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata JPU Kejati Sumbar, Dewi Permata Asri, saat membacakan amar tuntutan Senin (14/9/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Sementara, mucikari, AS, dituntut tujuh bulan pidana penjara. Keduanya dinilain melanggar melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi, bersama tim mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan, beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, memberikan waktu selama dua hari. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (16/9/2020), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan PH terdakwa.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel di Kota Padang. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi meminta saksi Rio untuk memancingnya sekaligus membuktikan informasi tersebut.
Selanjutnya, saksi Rio menghubungi terdakwa NN menggunakan handphone melalui aplikasi Mechat. Selanjutnya, terjadinya percakapan dan transaksi. Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian Rio menaikkan tarif tersebut bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun menyanggupinya.
Lalu terdakwa AS (berkas terpisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang berbeda. Setelah terdakwa tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio. Rio pun mencoba mengulur-ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.
Terdakwa AS tahu hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberitahu terdakwa dapat di-booking (dipesan) untuk melakukan seks komersial. Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar juga bersama dengan anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, berserta rekan-rekannya.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa tarancam pidana yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Winda/hantaran.co