DHARMASRAYA, Hantaran.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali lakukan penangkapan terhadap dua orang lelaki atas nama Joko Prio Susilo panggilan Joko (41) dan Jarman bin Jarot panggilan Man, (25) bekerja sebagai petani warga Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
Kedua pelaku diciduk pada Rabu (2/12) sekira pukul 01.30 WIB di Jorong Sungai Makmur, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, dugaan kasus pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, atas dasar LP/113/A/XII/2020/Polres 2 Desember 2020.
Dari kedua tangan tersangka diamankan berupa barang bukti 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu, 1 buah sobekan plastik kresek yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 unit handphone android merk OPPO, dan 1 unit handphone merk NOKIA.
Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap, Rabu (2/12) saay dihubungi melalui WhatsApp.
“Benar dua orang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu telah kita amankan,”ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat Pulau Mainan tentang adanya peredaran narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dan barang bukti lainnya.
“Saat kita lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kedua tersangka sedang melakukan transaksi Narkotika,”ujar Rajulan.
Katanya, di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat atas nama Suripto dan Sarimin, atas kelakuan tersangka kedua tersangka sebagai bandar dan Melanggar Pasal 114 Jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara 4 s/d 12 Tahun Penjara.
(Badri/Hantaran.co)
Komentar