BUKITTINGGI, hantaran.co – Polres Bukittinggi dibackup Polda Sumbar berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 41,4 kg dengan nilai sekitar Rp62,1 miliar rupiah dari delapan orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika.
Dari 41,4 kg Sabu yang diamankan tersebut dapat mencegah dan menyelamatkan 440 ribu jiwa baik yang akan menggunakan maupun pengguna aktif. Sabu sebanyak itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kaupaten Agam dan Bukittinggi.
“Sabu seberat 41,4 kg yang kita amankan itu mampu menyelamatkan 440 ribu jiwa dengan asumsi apabila satu gram sabu dikonsumsi 10 orang,” kata Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra ketika mengelar jumpa pers di Mapolres Bukittinggi.
Kapolda menjelaskan, dari delapan tersangka sebanyak dua orang dikategorikan pengguna dan pengedar. Sedangkan 6 orang tersangka dikategorikan sebagai pengedar lebih dari 1 kg dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pengedar dengan jumlah diatas 5 gram ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 5 tahun, paling lama 30 tahun. Sedangkan pengguna penjara maksimal 4 tahun.
Masing masing tersangka berinisial AH 24, BF 20, RT 27, IS 37, AR 34, AB 29, RF 25 dan NF 39 yang beralamat di Bukittinggi dan Agam. Barang bukti yang diperkirakan dari luar negeri itu diamankan dibeberaoa titik di wilayah Hukum Polres Bukittinggi.
“Kasus narkotika di Sumbar tahun 2021, masih menduduki posisi pertama dengan jumlah 1.043 kasus. Ini menggambarkan Provinsj Sumbar cukup mengkhawatirkan dalam hal penggunaan narkotika,” ujarnya.
(Yursil/Hantaran.co)
Komentar