Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk perubahan target pada pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mencerminkan kondisi penerimaan daerah yang lebih realistis sesuai perkembangan hingga pertengahan tahun anggaran.
Di sisi lain, perubahan juga dilakukan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut meliputi rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026, serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024 bagi daerah tertentu di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan rancangan KUA Perubahan Tahun 2026, pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar Rp170.644.688.428 atau sekitar 15 persen. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.137.651.174.027 meningkat menjadi Rp1.308.295.862.455. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer juga mengalami kenaikan. Total belanja daerah meningkat sebesar Rp243.861.669.488 atau sekitar 21,44 persen, dari semula Rp1.137.651.174.027 menjadi Rp1.381.512.843.515.
Bupati Yulianto menjelaskan, peningkatan alokasi belanja tersebut diprioritaskan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis daerah. Di antaranya penanganan dampak bencana hidrometeorologi tahun 2025, pemenuhan belanja pegawai, pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), pembangunan infrastruktur, serta mendukung operasional penyelenggaraan pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.






