PADANG, hantaran.co – Seorang pria berinisial D (44) warga Kelurahan Bukit Gado-Gado Kecamatan Padang Selatan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Ayah bejat itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 4 tahun terakhir sejak akhir bulan Juni 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021, di dalam rumahnya yang beralamat di Bukit Gado-gado RT.001 RW.001 Kelurahan Bukit Gado-Gado.
“Ya, Senin (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Klewang dan Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap D di daerah Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (17/8).
Dikatakannya, penangkapan D sesuai dengan laporan pihak keluarga korban yaitu ibu kandungnya. Laporan itu teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 380 / VII / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR, tanggal 23 Juli 2021.
Lebih jauh Rico mengatakan, dari hasil interogasi, D mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya itu sudah lebih dari satu kali.
“Dari kejadian yang dialami korban, pada Jumat (23/7) sekitar pukul 14.45 WIB, ia bercerita kepada tantenya, bahwasanya ayah kandung telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya,” ujarnya.
Kemudian, tante korban bercerita kepada pelapor atau ibu korban, bahwasanya korban telah dicabuli oleh ayahnya sendiri.
“Ibu korban bertanya kepada korban apakah benar hal tersebut. Korban bercerita dirinya sudah dua kali dicabuli di rumah orang tua ayahnya di Bukit Gado-Gado. Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polresta Padang,” ujarnya lagi.
Rico juga mengatakan, penangkapan D berawal dari penyelidikan Tim Klewang dan Unit IV (PPA) Polresta Padang tentang keberadaannya. Kemudian didapati D sedang berada di samping cucian mobil yang berada di daerah Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
“Kami mengamankan D disana, dan tanpa perlawanan. Kemudian D dibawa ke Polresta Padang guna Penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, D disangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar