PADANG, HANTARAN.CO – Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Rabu, (6/5/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Ops Harvi Dasnoer,S.STP serta turut didampingi oleh Kasi Trantib dari pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Harvi Dasnoer menyampaikan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Saat penertiban petugas mendata sebanyak enam bangunan yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 bangunan langsung dilakukan penertiban oleh petugas di lokasi.
Sementara dua bangunan lainnya diberikan tenggang waktu selama 1×24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.
”Kita melakukan penertiban liar yang berada di sempadan sungai, yang mana bangli ini telah melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” ujarnya.
Katanya, sebelum dilakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut pihaknya telah memberikan peringatan melalui surat dari kelurahan dan kecamatan.
“Proses penertiban telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kkta juga sering melakukan penertiban di kawasan ini,” ujarnya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Padang.
”Kami imbau warga Kota Padang, kepada pedagang, silahkan berjualan di tempat seharusnya, ditempat yang tidak melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tutupnya






