JAKARTA, hantaran.co – Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, meminta agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera ditahan. Yonathan membandingkan hal tersebut dengan nasib ibu-ibu lainnya di beberapa kasus.
Dikutip detikNews, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Salah satu kasus yang dibandingkan pihak Pengacara Brigadir J adalah kasus Prita Mulyasari, yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat pencemaran nama baik.
“Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB, Niti Setia Budi, kasus Prita 2008? Baiq Nuril yang mengalami dugaan pelecehan seksual malah ditahan dan banyak juga yang lainnya yang tidak tersorot di media,” ujar Yonathan pada wartawan, Jum’at (2/9/2022).
Dari itu, ia meminta Polri segera menahan Putri lantaran dikhawatirkan membuat skenario baru. Yonathan meminta agar Polri tidak tebang pilih.
“Polri harusnya segera tahan. Semuanya sama di mata hukum, tidak boleh tebang pilih. Ini kalau PC nggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain, dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat,” katanya.
“Malahan dengan tidak ditahannya PC ini, justru menimbulkan preseden buruk bagi pihak kepolisian,” ucapnya lagi.
Menurut Yonathan, dari pandangannya Putri masih terlihat bugar saat rekonstruksi beberapa waktu lalu. Dia yakin bahwa Putri mendapatkan privilese dalam kasus ini.
“PC masih terlihat sehat, segar bugar, dan modis saat rekonstruksi kemarin. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika saja dia bukan istri jenderal, saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri sempat menjelaskan sejumlah alasan Putri tidak ditahan. Dua di antaranya adalah soal kesehatan hingga memiliki balita.
“Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum beliau untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita,” kata Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers usai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, Polri menyebut, Putri Candrawathi telah dicegah ke luar negeri. Selain itu, dia juga dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
“Di samping itu, penyidik telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi beliau untuk kooperatif, dan ada wajib lapor,” kata Ketua Timsus.
hantaran/rel
Komentar