PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Fraksi PAN, Novermal, menyoroti rendahnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun swadaya di Pesisir Selatan yang dinilai sangat merugikan petani.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat kondisi petani sawit swadaya yang selama ini harus menjual hasil panen jauh di bawah harga daerah lain di Sumatera Barat.
“Harga sawit petani swadaya di Pesisir Selatan ini sudah terlalu rendah. Selisihnya dengan daerah lain bisa mencapai Rp500 per kilogram. Ini jelas sangat memberatkan masyarakat,” kata Novermal kepada wartawan di Painan, Kamis (14/5/2026).
Baca juga : Tim Klewang Satreskilrim Polresta Padang Ungkap Kasus Pencurian
Berdasarkan informasi harga periode 8–14 Mei 2026, TBS kebun plasma di Sumatera Barat berada di angka Rp4.022 per kilogram. Sementara harga TBS kebun swadaya di Pesisir Selatan hanya berkisar Rp2.745 hingga Rp2.990 per kilogram.
Di sisi lain, harga TBS kebun swadaya di Kabupaten Sijunjung mencapai Rp3.530 per kilogram dengan potongan timbangan hanya sekitar 4 hingga 5 persen. Sedangkan di Pesisir Selatan, potongan timbangan di sejumlah pabrik mencapai 9 hingga 12 persen.
Novermal menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama terkait transparansi penetapan rendemen dan potongan timbangan di pabrik kelapa sawit.
Harga TBS Swadaya Pesisir Selatan Jauh di Bawah Daerah Lain
“Selama ini alasan rendemen rendah selalu disampaikan, tetapi petani tidak pernah diperlihatkan secara terbuka hasil uji rendemen itu. Begitu juga dengan potongan timbangan yang sangat tinggi. Ini harus transparan,” ujar Novermal.
Ia menyebut, petani sawit swadaya merupakan kelompok masyarakat yang membangun kebun dengan perjuangan sendiri tanpa dukungan modal besar maupun fasilitas lahan seperti perusahaan perkebunan.
“Petani kita membuka kebun dengan keringat sendiri. Mereka tidak dapat fasilitas HGU, tidak dapat kemudahan modal besar seperti perusahaan. Maka negara dan pemerintah daerah wajib hadir melindungi mereka,” ucapnya lagi.
Novermal juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk aktif mengawal implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, termasuk pekebun swadaya.
Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi momentum memperbaiki tata niaga sawit agar lebih adil bagi petani.
“Kami mendukung langkah Pemprov Sumbar yang sedang menyusun Pergub dan membentuk Satgas Kelapa Sawit. Aturan ini jangan hanya berhenti di atas kertas. Harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” tutur Novermal.
Di Pesisir Selatan sendiri terdapat sekitar 44 ribu hektare kebun sawit swadaya dan sekitar 36 ribu hektare kebun HGU perusahaan. Saat ini terdapat lima unit pabrik kelapa sawit dengan total kapasitas olah mencapai 365 ton per jam.
Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp500 per kilogram dibanding daerah lain, kerugian petani sawit swadaya Pesisir Selatan diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, tentu ekonomi masyarakat akan sangat terdampak. Petani jangan terus menjadi korban. Pemerintah harus berdiri di garda depan membela hak-hak mereka,” pungkasnya. (h/kis)





