LIMA PULUH KOTA, HANTARAN.Co — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus mendorong pelaku usaha jasa penginapan, mulai dari hotel, homestay hingga glamping, untuk taat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Zuhdi Perama Putra, mengatakan seluruh pelaku usaha penginapan wajib memungut pajak dari pengunjung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 185 usaha penginapan telah memiliki izin operasional dan berkewajiban memungut pajak dari pelanggan.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 penginapan yang rutin menyetorkan pajak ke kas daerah setelah melakukan pemungutan kepada tamu.
“Kami mendorong pelaku usaha penginapan lainnya agar lebih aktif dan partisipatif dalam mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Zuhdi kepada Haluan, Kamis (7/5/2026).
Pria yang akrab disapa Pram itu menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak penginapan pada 2026 mencapai Rp556 juta.
Menurutnya, penerimaan pajak daerah tersebut nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.
“Pendapatan dari pajak daerah tentu akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota,” katanya.
Sementara itu, pemerhati Luak Limopuluah menilai pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait perlu lebih aktif melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha penginapan.
Ia berharap Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota lebih sering turun ke lapangan guna memberikan pendampingan dan pemahaman mengenai hak serta kewajiban pelaku usaha.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan sinergi positif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah serta penguatan sektor pariwisata di Kabupaten Lima Puluh Kota.






