PADANG, HANTARAN.CO – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian fasilitas tower telekomunikasi di kawasan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (12/5/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.
Kedua tersangka diketahui berinisial RN alias Awin (29 tahun) dan RSY alias Ojak (21 tahun).
Keduanya terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di kawasan Jalan ST No. 1 Sawahan Timur, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/V/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 12 Mei 2026, dengan pelapor atas nama Ruli dari PT Mitra Tel.
Berdasarkan keterangan Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana bahwa aksi pencurian diketahui ketika alarm tower berbunyi dan sistem monitoring pusat mendeteksi tower dalam kondisi mati.
“Setelah laporan masuk, tim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan kabel power dari KWH menuju ACPDB telah hilang. Selain itu, gembok shelter dalam kondisi rusak akibat dibobol, kabel power raib, serta rak rectifier mengalami kerusakan.





