BeritaKriminal

Tim Klewang Satreskilrim Polresta Padang Ungkap Kasus Pencurian

×

Tim Klewang Satreskilrim Polresta Padang Ungkap Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.Co – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46 tahun) diamankan petugas karena diduga melakukan aksi pencurian satu unit telepon genggam di kawasan Bukit Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Timbangan Teluk Bayur. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim, IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana.

Baca juga : Pessel Lengkapi Struktur Bawaslu, Dua Kasubag Baru Resmi Dilantik

Baca Juga  Dirjen Imigrasi Cetak Sejarah PNBP Terbesar, Imigrasi Agam Peringati Hari Bhakti Imigrasi


Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua hari sejak laporan diterima.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan By Pass KM 1. Saat itu korban bernama Zulkifli tengah tertidur dan baru menyadari telepon genggam miliknya merk Techno Spark Go hilang ketika terbangun pada dini hari.

Tim Klewang Satreskilrim Polresta Padang Ungkap


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana.

Baca Juga  Menang Tanpa Open Play, Kabau Sirah Merawat Asa di Putaran Kedua


Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui berdomisili di kawasan Rawang, Padang Selatan. Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya.


Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Techno Spark Go 3 telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)