Hukum

Kejari Pessel Eksekusi Terpidana Korupsi PNPM-MPd UPK Bayang Utara ke Lapas Padang

×

Kejari Pessel Eksekusi Terpidana Korupsi PNPM-MPd UPK Bayang Utara ke Lapas Padang

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HANTARAN.co — Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) mengeksekusi terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayang Utara berinisial PGL, Kamis (7/5/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi terhadap terdakwa berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Tim eksekutor dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar.

Terpidana PGL kemudian dibawa dan dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan.

Baca Juga  Tim Pemenangan HJ-RI Laporkan Lawan Politiknya ke Polres dan Bawaslu

“Setelah kami menerima petikan putusan kasasi, maka sejak itu putusan dapat dilakukan eksekusi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi dan kami harus melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” ujar Abrinaldy.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Polres Solok Siap Amankan TPS di Pilkada

Selain itu, Pasal 334 ayat (2) UU tersebut juga menegaskan bahwa petikan putusan dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.

Dalam amar putusan kasasi, PGL dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta.