Sumbar

Sungai Mengering, Tradisi “Mangaik Mungkuih” Hilang: Gugatan PLTMH Pelangai Gadang Masuk Babak Krusial

×

Sungai Mengering, Tradisi “Mangaik Mungkuih” Hilang: Gugatan PLTMH Pelangai Gadang Masuk Babak Krusial

Sebarkan artikel ini

“Dulu, sungai ini menjadi ikon masyarakat dengan tradisi mangaik mungkuih. Namun setelah adanya PLTMH, tradisi itu hilang,” ujarnya dalam forum mediasi.

KAN Pelangai menyatakan sepakat menempuh jalan damai dengan penggugat, dengan syarat adanya langkah konkret perbaikan lingkungan, termasuk pembangunan fasilitas tangga ikan sebagai solusi atas dampak yang terjadi.

Dari sisi hukum, penggugat menilai pembangunan bendungan tanpa fasilitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitasnya.

Baca Juga  Dishub Sumbar Gelar Razia Gabungan Antisipasi Mobilisasi Jelang Ramadan

Meski demikian, ruang penyelesaian damai masih terbuka. Penggugat menyatakan kesediaan mencabut gugatan apabila pihak tergugat menunjukkan komitmen nyata dalam melakukan pemulihan lingkungan.

Sementara itu, pihak tergugat melalui penasihat hukum PT Dempo Sumber Energi, Haris Satiadi, belum memberikan tanggapan substantif.

“Hari ini masih tahap mediasi kedua. Klien kami masih butuh waktu untuk memberikan tanggapan terkait gugatan penggugat,” ucapnya singkat.

Sidang mediasi pun belum menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga  Langgar Prokes Covid-19, Pedagang Pasar Lagan Jaya Sipangkur Dharmasraya Dihukum Satgas