PESISIR SELATAN, HANTARAN.co— Sengketa lingkungan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki fase krusial.
Dalam sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Painan, Rabu (29/4/2026), berbagai fakta mengemuka, mulai dari dugaan kerusakan ekosistem sungai hingga hilangnya tradisi lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Perkara dengan nomor 13/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi lingkungan dan sosial budaya.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH, MH, M.Ling mengungkapkan bahwa gugatan diajukan akibat dampak pembangunan bendungan permanen PLTMH yang dinilai mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.
Dalam resume mediasi pihak penggugat, disebutkan bahwa bendungan tersebut dibangun tanpa fasilitas fishway atau tangga ikan. Kondisi ini diduga menyebabkan aliran sungai sepanjang sekitar 1,5 kilometer mengalami kekeringan, sekaligus menghambat migrasi alami ikan mungkuih serta biota air lainnya.
Menurutnya, dampaknya tak berhenti pada kerusakan ekologi saja. Bahkan kehidupan sosial masyarakat pun ikut terganggu.
Perwakilan Kerapatan Adat Nagari Pelangai (KAN) yang juga menjadi turut tergugat, Jasril Jack Dt. Pintu Langik, mengungkapkan bahwa sebelum pembangunan bendungan, Batang Pelangai dikenal sebagai pusat tradisi “mangaik mungkuih”.





