Sumbar

Sesalkan Brutalitas Tambang Ilegal di Koto Rambah, Gubernur Mahyeldi : 121 Blok IPR Sedang Diusulkan

×

Sesalkan Brutalitas Tambang Ilegal di Koto Rambah, Gubernur Mahyeldi : 121 Blok IPR Sedang Diusulkan

Sebarkan artikel ini

“Pemberantasan PETI tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada langkah bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Selain itu, Gubernur kembali mengingatkan para bupati dan wali kota agar menjalankan instruksi yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait penertiban dan pencegahan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyiapkan skema legalisasi melalui IPR, yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.

“IPR ini kita siapkan sebagai solusi. Saat ini sedang diusulkan 121 blok dengan luas sekitar 5.900 hektare. Ini menjadi alternatif legal agar masyarakat tetap bisa berusaha tanpa merusak lingkungan dan melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar Dukung Silek Tradisi Minangkabau Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Mahyeldi juga menegaskan peringatan keras kepada para pelaku PETI untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal.“Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat. Peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dinilai sangat strategis dalam memberikan pemahaman terkait dampak negatif PETI.

“Saya menginstruksikan kepada bupati dan wali kota agar memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemuka agama dan tokoh masyarakat, sehingga kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan bisa tumbuh,” pungkas dia.

Baca Juga  Dinas Perkimtan dan LH Pessel Dilaporkan ke KLHK, Ada Apa?