Sumbar

Sesalkan Brutalitas Tambang Ilegal di Koto Rambah, Gubernur Mahyeldi : 121 Blok IPR Sedang Diusulkan

×

Sesalkan Brutalitas Tambang Ilegal di Koto Rambah, Gubernur Mahyeldi : 121 Blok IPR Sedang Diusulkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.co— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih terus berupaya mendorong percepatan solusi legal bagi aktivitas pertambangan rakyat melalui pengusulan 121 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan total luasan mencapai 5.900 hektare di berbagai kabupaten dan kota.

Percepatan proses legalisasi tambang rakyat yang hingga kini masih berjalan di Kementerian ESDM, diharapkan mengakhiri segala bentuk kekerasan maupun kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas tambang ilegal di Ranah Minang.

Kepastian itu disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah merespon terjadinya peristiwa kekerasan berdarah yang menimpa warga penolak tambang emas ilegal di Nagari Koto Rambah, Kabupaten Solok Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Kasus Campak dan Cacar Air Meningkat di Pariaman

Gubernur Mahyeldi menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa kasus itu harus diproses secara adil, dengan menjamin perlindungan terhadap korban.

“Pemerintah Provinsi sangat menyayangkan peristiwa ini. Kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun, dan proses hukum harus berjalan berkeadilan, terutama bagi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan Minggu (26/4/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.“Saya meminta jajaran Polda Sumatera Barat bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca Juga  Marak Aksi Kekerasan di Sumatera Barat, Lisda Hendrajoni: Ada Miskomunikasi dari Kita

Selain itu, Gubernur Mahyeldi juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan.Ia meminta kerja sama konkret dari seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bersama-sama melakukan penertiban.