DHARMASRAYA, hantaran.co – Satu unit mobil truk jenis colt diesel dengan plat BA 8199 VU bermuatan kayu olahan siap jadi diamankan Polsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Baru SKB, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Diduga kayu olahan yang dibawa truk itu tidak memiliki dokumen yang sah.
Informasi dirangkum hantaran.co, penangkapan satu unit dam truk jenis colt diesel pengangkut kayu tersebut sebelumnya berawal dari informasi masyarakat Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan oleh beberapa orang anggota anggota Polsek Pulau Punjung ternyata benar.
Pada kesempatan itu ditemukan satu unit mobil dam truk jenis colt diesel pengangkut kayu rimba olahan dan langsung digiring ke Mako Polsek Pulau Punjung bersama pengemudinya untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Pulau Punjung, AKP Zamrinaldi, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApps-nya, membenarkan penangkapan satu unit mobil dam truk jenis colt diesel pengangkut kayu rimba olahan tersebut. “Saat ini kami lagi mengintrogasi terhadap pengemudi,” ucap Kapolsek, AKP Zamrinaldi.
Sementara, warga Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih yang tidak mau dituliskan namanya menjelaskan, kayu rimba olahan yang diamankan pihak Polsek Pulau Punjung tersebut pengemudi mobilnya bernama Izal, warga Jorong Sungai Belit, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Sedangkan lokasi pengambilan kayunya di Jorong Lubuk Bulang, di hutan produksi terbatas (HPT), untuk dibawa atau dijual ke luar Nagari Gunung Selasih.
“Kami dari masyarakat setempat sebelumnya sudah berupaya menegur pelaku pengambilan kayu di HPT itu, namun tidak di indahkan,” katanya.
Dengan alasan supaya tidak terjadi kerusakan hutan dan bencana alam seperti banjir bandang dan lainnya di Jorong Lubuk Bulang tersebut. Karena, lanjutnya, itu hutan satu satunya pelindung dari bencana alam di Jorong Lubuk Bulang tersebut.
Harapannya, untuk proses lebih lanjut dengan harapan hasil tangkapan itu dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum supaya ada efek jerah oleh pelaku.
“Satu unit mobil tersebut yang membawa kayu itu dimuat di Jorong Lubuk Bulang dan dibawa keluar Jorong Lubuk Bulang. Muatannya itu diperkirakan sebanyak kurang lebih 2,5 kubit,” tuturnya. (*)
Badri/hantaran.co
Komentar