” Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu buah korek api gas berwarna biru dan satu unit smartphone Infinix Smart 20 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi,” terangnya.
Di hadapan petugas dan aparat desa setempat, pelaku “RL” dan “AA” langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan berada di bawah penguasaan keduanya.
” Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana),” paparnya.
Di akhir keterangannya, AKP Syafwal memberikan apresiasi kepada warga sekaligus mengirimkan pesan tegas bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sijunjung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak pernah ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sijunjung!” tegas Kasat Resnarkoba.






