Padang, Hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek sekaligus lapak berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Proses pembongkaran juga melibatkan unsur kelurahan serta pihak Kecamatan Padang Utara guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah petugas memberikan teguran dan peringatan kepada pihak yang memanfaatkan fasilitas umum tersebut.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,” ujarnya.
Dalam proses pembongkaran, sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga di lokasi. Personel Satpol PP tetap menjalankan proses pembongkaran secara humanis dan persuasif demi menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
Chandra menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum maupun lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” ujarnya.






