Hukum

Jual Togel Online, Pria di Ampek Angkek Ini Diciduk Polres Bukittinggi

3
×

Jual Togel Online, Pria di Ampek Angkek Ini Diciduk Polres Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
togel
Tersangka penjual togel online saat diamankan Polres Buktinggi

BUKITTINGGI, Hantaran.co–Seorang penjual togel online berinisial MR (51) warga Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam Sumbar, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi di Pinang Balirik Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Kamis (22/10) sekitar pukul 16,00 WIB.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution mengatakan, pengungkapan kasus judi Togel berawal dari laporan masyarakat.

“Tersangka kami amankan saat sedang menjual angka togel kepada pembeli di sebuah kedai di kawasan Pinang Balirik, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam,” kata Chairul Amri kepada wartawan, Senin (26/10).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, uang sebesar Rp144 ribu, satu unit HP Nokia yang digunakan untuk mengirimkan pesanan togel kepada bandar.

Tersangka menjual togel secara eceran melalui media online dan menyetorkan hasil penjualan kepada Bandar.

“Untuk Bandar, identitas sudah kami kantongi, dan sekarang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO),” jelas Chairul.

Berdasarkan keterangan tersangka tambahnya, dia sudah tiga bulan menjual. Untuk keuntungan sendiri, tersangka mendapatkan 20 persen dari hasil penjualan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

(Yursil/Hantaran.co).