Berita

Penurunan TKD Warning Bagi Pemerintah Daerah

116
×

Penurunan TKD Warning Bagi Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.Co– Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa mengatakan penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) memberikan warning bahwa daerah tidak bisa lagi bergantung dari pendapatan transfer.

“Ke depan harus ada transformasi atas kebijakan pendapatan daerah dengan menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan,” ucap Iqra Chissa, Senin (6/10/2025).

Ia menyampaikan, fraksi-fraksi DPRD Sumbar mendorong pemda dan OPD terkait melihat dan mengkalkulasikan kembali semua potensi PAD yang masih bisa ditingkatkan.

 “Dalam rapat paripurna hari ini (Senin 6/10/2205, red), kami mengusulkan perubahan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 untuk menyikapi penurunan TKD yang terbilang signifikan. Kita perlu lakukan rapat Bamus kembali untuk penyesuaian agenda pembahasan APBD bersama pemerintah daerah (pemda), maupun untuk pembahasan kegiatan AKD lainnya,” ujarnya.

berdasarkan data sementara yang diperoleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, Kota Padang menjadi daerah dengan jumlah pemotongan TKD tertinggi, yakni sebesar Rp371 miliar. Diikuti Kabupaten Agam sebesar Rp166 miliar, Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp1228 miliar, dan Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp125 miliar. Di sisi lain, Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah dengan jumlah pemangkasan TKD terkecil, yakni hanya Rp41 juta.

Sementara itu, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, pemangkasan TKD tahun anggaran 2026 tercatat mencapai Rp533 miliar. “Apabila ditotal, secara keseluruhan, untuk 19 kabupaten/kota plus Pemprov Sumbar, itu pemotongannya mencapai Rp2,6 triliun. Angka yang jelas tidak kecil,” kata Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan kepada Haluan, Jumat (3/10) lalu.

Rosail menyampaikan, data jumlah pemangkasan TKD ini bersifat tentatif dan masih dapat berubah. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang kemungkinan besar akan terbit dalam bulan ini. “Dalam Permenkeu itulah nanti akan diketahui angka finalnya berapa,” kata Rosail.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya sebagai pemda sedikit banyaknya bisa memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, kebijakan ini tak hanya semata-mata memangkas anggaran TKD bagi daerah, namun lebih pada pengalihan anggaran dari pemda ke kementerian/lembaga (K/L).

Dengan kata lain, jika selama ini pembangunan di daerah dilakukan oleh pemda melalui dana APBD yang bersumber dari TKD, maka kini pembangunan akan dilakukan langsung oleh kementerian/lembaga terkait.