Sumbar

Hak Jawab Wali Nagari Muara Inderapura, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BLT

14
×

Hak Jawab Wali Nagari Muara Inderapura, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BLT

Sebarkan artikel ini

PESSEL,hantaran.co—Wali Nagari Muara Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sionli membantah dugaan yang diberitakan oleh Hantaran.co dengan judul Dugaan Penyelewengan Dana BLT DD di Nagari Muara Inderapura, Hanya 6 dari 32 KPM Terima Bantuan yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.

Sionli secara resmi mengirimkan hak jawab kepada Hantaran.co, berikut penjelasannya.

Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 6 orang sebagaimana yang telah tertuang didalam Peraturan Nagari Muara Inderapura Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Muara Inderapura dan juga telah di sah kan melalui Peraturan Wali Nagari Muara Inderapura Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Sasaran Penerima Mamfaat Bantuan Langsung Tunai Nagari (BLT Nagari ) Tahun Anggaran 2024.

“Dan kami perjelas kembali bahwa KPM BLT Dana Desa Nagari Muara Inderapura tahun anggaran 2024 adalah sebanyak 6 ( Enam) Orang bukan 32 (tiga puluh dua ) orang,”tulisnya.

Lebih lanjut kami jelaskan, bahwa agar hantaran.co tidak hanya mengutip informasi dari warga tapi tentu lebih bijak dengan mengkonfirmasi Kepada Pemerintah Nagari Muara Inderapura, agar berita yang disiarkan bersifat seimbang dan tidak hanya menggiring opini belaka.

“Ke depannya kami mengharapkan agar media hantaran.co dapat bekerja sama dan berkoordinasi lebih baik lagi dengan Pemerintah Nagari Muara Inderapura agar berita tentang Nagari Muara Inderapura lebih objektif dan memberikan informasi yang jujur Kepada masyarakat,”tulis Sionli.

 

(hak jawab dari Wali Nagari Muara Inderapura Sionli)