BUKITTINGGI, hantaran.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bukittinggi gelar bimbingan teknis (Bimtek) pengendalian dan pengawasan serta tindak pengawasan sertifikat produksi PIRT dan nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan dan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRT. Bimtek dilaksanakan di Grand Royal Denai Hotel, Selasa(27/2).
Kegiatan ini diikuti pemilik dan penanggung jawab IRTP di wilayah Kota Bukittinggi yang belum pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan narasumber dari Dinkes Bukittinggi, Balai Besar POM di Payakumbuh, Dinas Koperasi serta koordinator satgas halal Kantor Kemenag Bukittinggi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Linda Faroza mengatakan, pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinkes dalam menjalankan mandatnya dibidang mutu dan keamanan pangan telah membuat program pembinaan dan pengawasan terhadap kebersihan dan keamanan pangan, khususnya pangan yang berasal dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Salah satu kegiatannya adalah melaksanakan penyuluhan keamanan pangan.
“Bimtek ini bertujuan membekali penanggung jawab PIRT agar mempunyai komitmen dan kompetensi dalam menghasilkan pangan yang aman, sehat dan bermutu. Sehingga IRT menghasilkan produk pangan yang bermutu, aman dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan. Kemudian memberikan prinsip dasar dalam memproduksi pangan yang baik dan mengarahkan IRT agar dapat memenuhi berbagai persyaratan kesehatan yang baik,” jelasnya.
Sekretaris Dinkes Bukittinggi Albertiusman menambahkan, setelah mengikuti pembinaan dari Dinkes bekerjasama dengan Badan POM, diharapkan PIRT dapat meemnuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. Jaminan pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan pangan prosuksi PIRT harus dikonfirmasi melalui pemeriksaaan dari Dinkes Kab/Kota untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Wtz/hantaran.co