HukumSumbarviral

Empat Penyalahguna Narkoba di Tapan Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

7
×

Empat Penyalahguna Narkoba di Tapan Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Empat orang pelaku penyalahguna narkoba ditangkap Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, pada Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku yang diamankan adalah Andra (29) warga Kampung Alang Rambah, Nagari Koto Enau, Tapan, Bonang (43) warga Kampung Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau, Tapan, Ali (27) warga Bukit Putus, Kampung Talang Air Emas, Tapan, dan Edo (34) warga Kampung Talang Balirik, Tapan.

“Keempat pelaku ditangkap di Kampung Air Batu, Nagari Ampang Tulak, Tapan, Pesisir Selatan,” ujar Riki Yovrizal.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kampung Air Batu, Nagari Ampang Tulak, Tapan, Pesisir Selatan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel dibawah pimpinan Ipda Syafri Afrizal melakukan patroli ke wilayah tersebut. Setelah sampai di tempat tujuan, polisi melihat dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan diduga sedang melakukan transaksi narkoba di depan sebuah rumah. Kemudian saat didekati oleh anggota, mereka langsung kabur dengan sepeda motornya.

“Dengan cepat tim langsung mengejar kedua pelaku dan berusaha untuk menghentikannya. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran untuk beberapa waktu. Namun tak lama berselang, keduanya yang diketahui bernama Edo dan Ali berhasil diamankan oleh anggota,” kata Riki Yovrizal.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di kantong celana salah seorang pelaku. Setelah itu, tim langsung bergerak mengepung rumah tempat tersangka Edo dan Ali sebelumnya melakukan transaksi. Alhasil, tim kembali menemukan dua orang didalam sebuah rumah atas nama Andra dan Bonang.

Kemudian dipanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Dan hasilnya tim menemukan dalam sebuah kamar dua paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang terletak diatas kasur. Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam, satu pack bungkusan plastik klip bening, uang tunai diduga dari hasil penjualan sabu sebesar Rp 190.000 dan satu unit handphone android.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Riki Yovrizal.