Sumbar

Kantor Imigrasi Agam Layani Pembuatan Paspor Di Kemenag Bukittinggi

6
×

Kantor Imigrasi Agam Layani Pembuatan Paspor Di Kemenag Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
PASPOR KOLEKTIF - Perugas Imigrasi Agam sedang melayani masyarakat membuat paspor di Kantor Kemenag Bukitinggi, Rabu (8/2). YURSIL.

BUKITTINGGI,  hantaran.co – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menggelar pembuatan Paspor secara kolektif di Kantor Kemenag, Rabu (8/2).

Kepala Kantor Kemenag  Bukittinggi, H. Eri Iswandi memberi apresiasi kepada Kantor  Imigrasi Agam, Bank BSI dan Bank Nagari Syariah atas dukungan memberikan layanan terbaik pada jamaah haji Kota Bukittinggi, khususnya dalam hal percepatan pengurusan dokumen paspor.

“Kami berharap kerjasama dan sinergi kita ini dapat memudahkan dalam melayani, membina dan melindungi jemaah haji khususnya di Kota Bukitinggi. Semoga apa yang kita lakukan dapat menjadi amal ibadah disisi Allah SWT,” kata Eri.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bukittinggi, Hj. Tri Andriani Djusair  mengatakan layanan paspor dari Kantor Imigrasi Agam  banyak memberikan kemudahan kepada jemaah diantaranya jemaah tidak harus datang ke Kantor Imigrasi Agam, tidak melalui pendaftaran online, kesalahan data dapat di selesaikan secara cepat, jemaah tidak harus bolak balik antar bahan dan jemput paspor.

“Pembuatan paspor kolektif melalui program Eazy Passport ini dapat memutus beberapa mata rantai proses bisnis pengurusan paspor yang terpangkas. Selain itu pihak Kementerian Agama juga menghadirkan Bank Penerima setoran PNBP dari jemaah yang mengurus paspor,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahap pertama  terdata sebanyak 125 jemaah estimasi berangkat haji tahun 1444 H/ 2023 M melakukan pengurusan paspor yang dilayani selama 2 hari Rabu dan Kamis.

Sementara itu, salah seorang petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Riko  mengatakan layanan jemput bola ini mengusung slogan Eazy Passport. Layanan urus paspor kolektif ini dilaksanakan dengan antrian secara Walk-In dengan persyaratan antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

“Layanan ini khusus untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku. Paspor merupakan dokumen negara, jadi pemegangnya diharapkan untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya agar tidak rusak, hilang dan sebagainya,” ujarnya.

Yursil/hantaran.co