HukumSumbar

Warga Painan Diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang di Pariaman, Ini Kasusnya

7
×

Warga Painan Diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang di Pariaman, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Seorang warga Painan berinisial FA (42) diringkus Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polisi Resort Pesisir Selatan (Polres Pessel), Rabu (7/9/2022). Dia ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

Komandan Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengatakan, timnya menangkap FA di sebuah cafe di Kota Pariaman.

“Setelah dilakukan penyelidikan panjang, akhirnya FA kami amankan di Kota Pariaman. Dia ini warga Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai,” ujarnya pada wartawan di Painan, Jum’at (9/9/2022).

Yandri menyebut, penangkapan terhadap FA berawal dari laporan korban Y pada Januari 2022.

Berdasarkan keterangan korban, FA diduga menggelapkan mobil dengan modus berpura-pura merental mobil. Awalnya, dia membayar uang rental, namun selang beberapa bulan uang tak lagi dibayarkan seperti yang dijanjikan.

“Ternyata mobil itu sudah digadaikan FA kepada orang lain tanpa memberitahu pemiliknya. Kemudian pelaku mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Yandri menjelaskan.

Pelaku dijerat pasal 372 KHUP 

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat.

Hendra Yose menyebut, pelaku bakal diproses dan dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Untuk selanjutnya akan didalami oleh Unit Resum,” ucapnya lagi.

hantaran/*