HukumPadangSumbar

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Bakal Disidangkan

12
×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Bakal Disidangkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, hantaran.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (30/6/2022).

Budi Sastera selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang didamping Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, membenarkan telah melimpahkan berkas perkara tersebut. Menurutnya, ketiga tersangka bakal diproses secara splitsing atau berkas terpisah.

“Ya, untuk tersangka AS satu berkas. Sementara D dan N satu berkas pula. Dengan telah diserahkannya berkas ini ke PN Padang, maka kami menunggu jadwal sidang selanjutnya,” ujar Budi Sastera pada wartawan di Padang, Minggu (3/7/2022).

Ia menyebut, saat ini masa penahanan ketiga tersangka sudah dilakukan selama 42 hari.

“Kami telah menyiapkan jaksa senior dalam hal penuntutan di Pengadilan nanti. Dalam perkara ini masa penahanan ketiga tersangka akan berakhir 6 Juli nanti. Alhamdulillah dakwaan ketiga tersangka telah rampung dan sudah kami serahkan berkas tersangka ke Pengadilan,” katanya.

Sementara dari pantauan hantaran.co jaringan Haluan, pihak Kejari Padang terlihat membawa berkas yang cukup tebal ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang, untuk menunggu proses penetapan jadwal sidang.

“Kami masih menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini ada sekitar 10 orang,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, penyelidikan kasus ini dimulai pada 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan Jaksa pada Senin 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Jaksa pada Selasa 21 September 2021.

Sebulan setelah itu, tepatnya pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dana hibah dari Pemko Padang. Bantuan tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada 2018 sebesar Rp6.750.000.000, 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan 2020 sebesar Rp2.450.000.000.

Selanjutnya, pada Jum’at (31/12/2021) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit tim auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.117.000.000.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5/2022) lalu, dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. Sementara tersangka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.

Seminggu setelah itu, Senin (23/5/2022) tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.

hantaran/Winda