Sumbar

Pemko Bukittinggi Lantik Tujuh Pejabat Fungsional Lingkungan DLH dan Pertanian

7
×

Pemko Bukittinggi Lantik Tujuh Pejabat Fungsional Lingkungan DLH dan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Pemko Bukittinggi Lantik Tujuh Pejabat Fungsional Lingkungan DLH dan Pertanian dan Pangan di Aula DLH Talao, Jumat (27/05).Ist

BUKITTINGGI, hantaran.co – Wali Kota Bukittinggi diwakili Asisten III Setdako melantik tujuh pejabat fungsional lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Jumat (27/05) di Aula DLH Talao.

Asisten III Setdako Bukittinggi Syafnir menjelaskan, jabatan fungsional ada dua kategori, fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Tujuh orang yang dilantik pada kesempatan ini sebagai fungsional keterampilan.

“Pelantikan ini sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia. Ini tentu melewati proses dan tahapan yang panjang. Dengan pelantikan ini, diharapkan ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat respon terhadap permintaan warga. Kinerja etos kerja harus meningkat, karena DLH punya tugas berat, penanganan sampah, mengantisipasi pencemaran lingkungan dan lainnya,” ungkap Syafnir.

Terkait masalah penanganan sampah imbuh Syafnir, sangat dibutuhkan dukungan masyarakat. “Peran penyuluh sangat dibutuhkan, agar masyarakat mengikuti aturan pembuangan sampah dan tidak terlalu banyak membuang sampah. Sehingga kota ini menjadi bersih, sehat dan nyaman, sesuai misi ketiga yang tertuang dalam RPJMD Pemko 2021-2026, Hebat dalam sektor kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bukittinggi Sustinna mengatakan, adapun tujuh orang pejabat fungsional yang dilantik yakni, 1 orang Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, 4 orang Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, 1 orang Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan 1 (satu) orang Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama .

“Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ini, dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku. Pelantikan Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ini merupakan pengangkatan Pejabat Fungsional melalui jalur Inpassing dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui jalur Perpindahan dari Jabatan Lain,” jelasnya.

Wetrizon/hantaran