JAKARTA, hantaran.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasar Rakyat perlu segera dibentuk, agar nantinya bisa melindungi pasar rakyat yang sekarang mulai tergerus oleh adanya pasar-pasar modern.
Dari data Kementerian Perdagangan (Kemendag) di tahun 2011, dari 10 ribu pasar rakyat, kini 4 ribunya sudah lenyap. Pasar rakyat dinilai kalah bersaing dengan kehadiran pasar modern.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggelar usaha di pasar rakyat yang kehilangan pekerjaannya karena tidak kuat bersaing dengan pasar modern. Menurutnya, dengan adanya perlindungan kepada pedagang di pasar rakyat, menjadi cikal bakal nafas dari gotong royong.
“Ini harus kita amati bagaimana melindungi pasar rakyat, sementara pasar modern juga bertumbuh. Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang. Maunya kita pasar modern bertumbuh, pasar rakyat nya bertumbuh juga,” ucap Darmadi usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI dengan mitra kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis lalu.
Legislator dapil DKI Jakarta III ini mendorong ke depannya RUU ini harus diinisiasi agar dapat menjadi Undang-Undang terhadap Perlindungan Pasar Rakyat.
“(Regulasi) yang ada sekarang hanya Perpres, Permendag dan Perda saja. Itu tidak cukup kuat untuk meredam pertumbuhan pasar moderen,” nilai Darmadi.
Ia menekankan bahwa UU ini nantinya menjadi peraturan yang hierarki yang lebih kuat, agar bisa menghindari lenyapnya pasar rakyat akibat persaingan dengan pasar modern.
“Pasar rakyat perlu kita (buatkan) Undang-Undang (dan) peraturan hierarki yang lebih kuat, untuk bisa menghindari hilangnya pasar rakyat,” pungkas politisi PDI-Perjuangan. (*)
hantaran.co