PADANG, hantaran.co — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar mengapresiasi Polda Sumbar yang telah memulai penyelidikan dugaan praktik pertambangan melawan hukum yang dilakukan CV Tahiti Coal di Desa Sikalang, Kota Sawahlunto. Pengusutan itu diyakini menjadi alarm bagi semua pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sumbar untuk taat aturan.
Hal itu disampaikan Direktur Walhi Sumbar, Uslaini, usai memenuhi panggilan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Senin (1/3/2021), dalam rangka memberikan informasi, keterangan, serta bukti-bukti dokumen terkait aktivitas tambang batu bara CV Tahiti Coal di Desa Sikalang.
“Penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar adalah tindak lanjut atas laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan CV Tahiti Coal dalam aktivitas pertambangan di Desa Sikalang. Kami mengapresiasi Polda Sumbar yang menerima dan mendalami laporan tersebut,” kata Uslaini kepada Haluan lewat keterangan tertulis.
Sebelumnya, kata Uslaini menjelaskan, dalam pertemuan di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar pada Selasa (16/2) yang mengusung tema mewujudkan perlindungan Environmental Human Rights Defenders (EHRD) di Sumbar, Polda Sumbar melalui Kombes Pol Joko Sadono menyatakan komitmen untuk merespons laporan tersebut.
“Komitmen yang disampaikan pada kegiatan itu telah dibuktikan dengan sudah berjalannya proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan batu bara oleh CV Tahiti Coal di Kota Sawahlunto,” kata Uslaini lagi.
Uslaini menambahkan, aktivitas pertambangan tersebut perlu dihentikan karena sudah berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Selain itu, penyetopan penambangan peruli dilakukan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap keuangan negara.
“Selain itu, tambang itu juga perlu dihentikan demi perlindungan bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar areal tambang itu. Walhi Sumbar juga berkomitmen dan akan terus bersinergi dengan penegak hukum demi terwujudnya keadilan ekologis di Sumbar lewat proses-proses hukum seperti itu,” katanya lagi.
Di sisi lain, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan, dengan sudah berjalannya proses penegakkan hukum atas CV Tahiti Coal, maka akan jadi alarm peringatan bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sumbar, agar ke depan tertib dan patuh pada ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sekali-kali mengorbankan lingkungan. Apalagi, mengorbankan masyarakat di sekitar izin usaha pertambangan hanya demi keuntungan. Bisnis harus menghormati dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Tommy.
Tommy berharap, agar proses penyelidikan atas CV Tahiti Coal dapat menjadi pembelajaran dalam perjalanan penegakkan hukum bidang pertambangan di Sumbar. Selain itu, proses ini dinilai akan membawa manfaat bagi Pemprov Sumbar dan Pemko Sawahlunto, dalam mengambil upaya-upaya tertentu sesuai kewenangan masing-masing dalam melindungi dan memulihkan wilayah kelola masyarakat.
“Upaya ini dilakukan agar hak atas rasa aman, lingkungan hidup yang baik, dan sehat bagi masyarakat Desa Sikalang Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, dapat terlindungi dan terpenuhi,” kata Tommy menutup.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pertambangan milik CV Tahiti Coal juga dinilai sebagai penyebab melayangnya warga beberapa orang pekerja tambang. Terbaru pada 12 September 2020 lalu, sebanyak 4 pekerja menjadi korban runtuhan lubang tambang di Kota Sawahlunto itu, di mana 3 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Usai kejadian tersebut, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Hery Martinus, menyebutkan, bahwa kejadian itu memang terjadi di areal tambang milik CV Tahiti Coal, yang untuk sementara dihentikan karena insiden ledakan tersebut. Namun saat itu, Hery memastikan bahwa tambang tersebut telah memiliki izin. (*)
Riga/hantaran.co
Komentar