DHARMASRAYA, hantaran.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menangkap empat orang laki-laki dewasa di Jorong Kartika Indah Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Jumat (13/8/2021). Empat orang ini ditangkap atas dugaan pelaku penyalahgunaan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres setempat.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, saat dikonfirmasi hantaran.co di lapangan mengungkapkan, empat orang pelaku diamankan bernama FM (42) warga Jorong Koto Agung Kiri, Kelurahan Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. SN (51), warga Sungai Rician Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
ER (41), warga Dusun III Desa Sako, Kecamatan Pangaian, Kabupaten Kuantan Singgingi, Provinsi Riau, dan AA (50), Satpam PT SMP beralamat Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan berupa barang bukti dua buah kotak amunisi senjata yang berisikan dua buah mesin bor besi, satu buah mesin gerinda. Perlengkapan senjata, perlengkapan kunci – kunci dan perlengkapan mor dan baut,” ucap Kasatreskrim, AKP Suyanto.
Selain itu, kata AKP Suyanto, pihaknya juga berhasil menyita satu buah kantong plastik warna putih yang berisikan peralatan kunci-kunci, alat gerinda, gergaji besi dan lainnya. Satu pucuk senjata laras panjang warna loreng dengan teleskop terpasang dan dengan isi megasen lima butir peluru dalam megasen dan satu butir peluru dalam kamar senjata.
Satu buah megasen SS1 warna hitam, satu buah peredam senjata warna hitam, satu pucuk alur senjata laras panjang warna hitam, satu buah grendel senjata warna hitam, satu buah Laras besi, enam buah alur senjata senapan angin, tiga buah gagang senjata, dan dua buah warna hitam.
Satu buah warna coklat, satu buah tas senjata warna hitam, 24 amunisi senjata berupa, tujuh butir diduga amunisi senapan serbu, 13 butir diduga amunisi senjata revolver, tiga butir diduga amunisi senjata FN, satu butir diduga amunisi senjata Metsen, satu buah handphone merk Oppo warna silver, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revorver beserta lima butir amunisi kaliber 38 mm, satu pucuk senjata rakitan laras panjang beserta lima butir amunisi kaliber 7,62 mm.
“Semua barang bukti tersebut kita temukan gudang milik tersangka bernama FM di Jorong Kartika Indah Kenagarian Sungai Duo,” ujar Suyanto.
Jelasnya, kronologis penangkapan bermula Jumat 6 Agustus 2021sekira pukul 18.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku kepemilikan senjata api rakitan atas nama FM yang diduga telah melakukan tindak pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa hak.
Penangkapan tersebut hasil dari penyelidikan anggota Satreskrim Polres Dharmasraya bergabung dengan anggota Polsek Koto Baru. Kemudian dilakukan penggeledahan di gudang milik FM ditemukan barang bukti, setelah dilakukan pengembangan maka dilakukan penangkapan tiga orang beserta barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sementara atas perbuatan pelaku, pelaku telah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (*)
Badri/hantaran.co
Komentar