PADANG, Hantaran.co – Pengalihan Tansportasi umum Bus Trans Padang dari Koperasi Jasa Trans ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Kota Padang per 1 Januari 2021 menimbulkan polemik.
Puluhan pramugara yang telah mengabdi bertahun-tahun melakukan aksi mogok kerja karena merasa nasib mereka kini terkatung-katung karena tidak dipekerjakan lagi di awal 2021.
Perumda PSM Kota Padang kini juga tengah melakukan rekrutmen berupa tes tertulis, psikotes dan wawancara untuk pramugara yang akan dipekerjakan pada tahun 2021 di Trans Padang.
Fadilah Handayani salah seorang Pramugara Transpadang membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar kami mogok kerja dari tanggal 4 Desember 2020. Alasannya kami ingin menyampaikan aspirasi untuk diperjuangkan agar bisa bekerja di Trans Padang pada tahun 2021. Sebab pada 2021, pengelolaan Trans Padang dialihkan ke PT. Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Saat ini PSM juga tengah merekrut karyawan baru dan tengah melakukan seleksi,” jelasnya.
Fadilah mengatakan puluhan pramugara Trans Padang merasa nasib mereka kini terkatung-katung karena kontrak kerja mereka akan berakhir pada 31 Desember 2020.
“Diantara kami ada yang bekerja dari awal adanya Trans Padang, ada yang sudah 4-6 tahun, setidaknya pramugara lama ini diayomilah untuk tahun 2021, bukan dilepas tangankan seperti sekarang,” jelasnya.
Ia berharap Dinas Perhubungan Kota Padang dan Perumda PSM bisa memberikan solusi agar puluhan pramugara Trans Padang ini tidak kehilangan pekerjaan.
“Kami sangat berharap pramugara lama sebanyak 51 orang tetap bekerja ditahun 2021, bukan hanya untuk bekerja sampai tanggal 31 Desember 2020 saja. Dan ada solusi yang tepat untuk aspirasi kami ini,” tutur Fadilah.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perumda PSM Poppy Irawan mengatakan pramugara yang mogok kerja harusnya berurusan dengan pihak ketiga.
“Penting kami sampaikan, pada proses pengelolaan Trans Padang yang sebelumnya dari dinas perhubungan Kota Padang dengan pemenang tender di pihak ketiga dialihkan kepada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Sebelumnya pola pengelolaannya di dishub, kan sifatnya tender. Pramugara itu selanjutnya berurusan dengan pihak ketiga yang menenangkan tender dan yang mempekerjakannya. Artinya secara normatif kami dari PSM tentu ingin mempekerjakan SMD yang terbaik dan melakukan kembali seleksi dan rekrutmen,” kata Poppy kepada Hantaran, Senin (7/11).
Oleh karena selalu menekankan berbasis pada kompetensi, Poppy menyebut siapapun yang kompeten bisa mengikuti seleksi.
“Terkait dengan rekrutmen ini akan umumkan secara tertulis dan infokan secara terbuka untuk umum. Kemudian diadakan tes administrasi, psikotes dan penilaian dari kami. Artinya persoalan memperjuangkan tidak memperjuangkan itu persoalan mereka (pramugara) dengan pihak ketiga. Artinya itu bukan persoalan kami, karena pihak ketiga berkontrak dengan dishub sampai 31 desember 2020,” jelasnya.
PSM, kata Poppy tetap merekrut SDM berdasarkan kompetensi bukan persoalan memperjuangkan atau tidak memperjuangkan.
“Proses sedang berlangsung dan belum keluar hasilnya. Belum diumumkan. Padahal sebenarnya pengalaman kerja punya nilai lebih, dan pasti akan masuk pertimbangan kami, selain hasil tertulis dan psikotes,” ucapnya.
Ia menyebut saat ini peserta yang ikut seleksi administrasi berjumlah 800 an orang dan yang akan diterima sebanyak 74 orang.
“Harapannya setelah trans Padang dialihkan ke PSM layanan semakin baik, sehingga animo masyarakat naik dan pendapatan naik. Karena kita juga melibatkan banyak stakeholder dan direncanakan 2021 ada penambahan 27 unit bus dan penambahan 2 koridor. Sehingga jadi 4 koridor,” tutuonya.
Menyikapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan PSM sebagai pemenang tender memiliki hak untuk memilih siapa saja SDM yang akan dipekerjakannya.
“Memang untuk 2021 dialihkan ke PSM tentu mulai lah mereka mempersiapkan, rekrutmen pramugara, karena mereka mata dan telinga (wakil) perusahaan di bus. Tentu mereka yang akan memilih dan mennyeleksi siapa saja orang-orangnya. Secara logika, pemenang tender atau perusahaan yang akan menentukan siapa saja pekerjanya. Karena dari pekerja yang dipercayakan. Itu hak PSM,” kata Dian.
Sedangkan pramugara yang bekerja sekarang, sambungnya adalah orang-orang yang bekerja pada operator-operator yang setiap tahun menang tender yang kemudian mempekerjakan mereka secara kontrak.
“Perusahaan yang menang tender lah yang mencari siapa saja perusahaannya. Dishub tidak bisa pula memaksa dan mengintervensi pemenang tender dalam hal ini PSM untuk menerima pramugara lama, meskipun secara pribadi saya sudah melobby dan meminta ke PSM untuk mempertimbangkan pramugara yang berpengalaman untuk dipekerjakan kembali,” sambungnya.
Ia juga menyebut pihak ketiga yang saat ini masih memiliki kontrak dengan Dishub tetap memiliki kewajiban menyediakan pramugara hingga 31 Desember 2020.
“Kalau dishub dengan pihak ketiga yang menang tender ini kontrak harus bertanggungjawab mencari pramugara sampai 31 desember. Yang penting ada pramugara nya, kalau tidak cacat lontrak kerjasama itu,” ucapnya.
(Yesi/Hantaran.co)
Komentar