SOLOK, hantaran.co–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara Pilkada Kabupaten Solok dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam putusannya, MK tolak semua gugatan pasangan Nofi Candra- Yulfadri Nurdin. Artinya pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu menang sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU adalah sah.
Sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman itu dimulai pada 15.00 WIB, Senin (22/2) ditayang secara langsung di chanel youtube Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang putusan tersebut hakim menyatakan dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam konklusi Anwar membacakan, bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan. 1, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewanangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
2, mahkamah berkewenangan mengadili permohonan a quo. 3, permohonan pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. 4, pemohon memiliki kedudukan huum untuk mengajukan permohonan a quo.
5, eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur tidak beralasan menurut hukum. 6, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya
“Amar putusan mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ucap Anwar sambil mengetok palu.
Dengan ditolaknya permohonan pemohon maka pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang diusung PAN dan Gerindra sah menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Solok. Selanjutnya KPU akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil kepada Hantaran.co, mengatakan, dengan ditolaknya permohonan pemohon, maka seluruh proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Solok tidak ada yang melanggar.
“Artinya seluruh proses sudah berjalan dan ini terbukti sudah teruji di sidang MK ini,”ujarnya.
Sementara untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, ia mengatakan KPU akan mengadakan rapat internal.
“Kami rapat internal dulu untuk membahas jadwalnya. Sesuai aturan KPU, maksimal lima hari setelah diterimanya salinan putusan,”kata Defil.
Seperti diketahui keputusan MK bersifat sifat final dan mengikat (final and binding) dalam suatu putusan. Kutusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Jadi tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
(Hantaran.co)
Komentar