Hukum

Tiga Tahun Kabur dari Kejaran Polisi, Pelaku Dugaan Kasus Penganiayaan Akhirnya Diciduk Polres Dharmasraya

×

Tiga Tahun Kabur dari Kejaran Polisi, Pelaku Dugaan Kasus Penganiayaan Akhirnya Diciduk Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, hantaran.co — Kurang lebih tiga tahun menghindar dari pencarian polisi, akhirnya seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap aparat setempat.

“Benar Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Minggu (7/2/2021) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim  Ipda Rianta Yoseptian, telah mengamankan seorang laki-laki atas nama OY (24), warga Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi kepada hantaran.co di lapangan.

Jelas Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/96/K/XI/2018, tgl 14 November 2018. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/ 19 / XII /2018, tgl 26 Desember 2018. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Dik/ 19. a  /II /2021, tgl 3 Februari 2021. Surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/02/02/Sek/2021, tanggal 7 Februari 2021.

Sedangkan korbannya bernama S (24) eks pelajar. Warga Jorong Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

Dilanjutkan Kapolsek, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 13 November 2018 ketika korban sedang duduk duduk di taman Km 4 Jorong Sungai Nili, tiba tiba datang pelaku dan kawan-kawan memaksa korban untuk minum tuak.

Karena korban menolak, lalu pelaku langsung mencekik rahang korban, lalu korban dipukuli oleh pelaku dan teman-temannya yang mengakibatkan dahi luka robek, hidung mengalami pendarahan, pelipis sebelah kiri mengalami luka lebam, tangan sebelah kiri luka lecet.

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Minggu 7 Februari 2021 didapat informasi dari hasil pengembangan dari tersangka atas nama Topik yang ditangkap di Polres Bukittinggi bahwa pelaku berada di daerah Sialang Km 7 Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Lalu Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan anggota langsung berangkat dari Bukittinggi menuju Dharmasraya dan pelaku dapat diamankan.

Sementara saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk proses lebih lanjut. (*)

Badri/hantaran.co