BUKITTINGGI, hantaran.co — Pihak keluarga tersangka Y kasus dugaan perbuatan cabul yang viral Kota Bukittinggi beberapa hari ini resmi menunjuk Pengacara M. Nur Idris untuk mendampingi tersangkanya.
Hal itu terungkap ketika M. Nur Idris menyampaikan kepada wartawan yang berada di Polres Kota Bukittinggi, Rabu (27/1/2021).
“Jadi, saya diminta oleh keluarga untuk mendampingi tersangka. Tadi saya sudah menyampaikan sebagai kuasa hukum kepada penyidik dan sudah bertemu dengan tersangka Y untuk berkonsultasi kasus yang dialaminya,” kata M. Nur Idris.
Pengacara dari kantor M. Nur Idris & Associates ini juga menjelaskan sudah menyerahkan surat kuasa dari keluarga serta surat kuasa dari tersangka Y. Ia juga menambahkan telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka Y yang dimohon dan dijaminkan oleh keluarga dan pengacara dengan berberapa alasan salah satunya tersangka Y mempunyai 4 orang anak yang masih kecil.
“Surat kuasa sudah ditandatangani tersangka Y dan dia setuju didampingi. Sebagai hak tersangka saya tadi langsung menyampikan permohon penangguhan penahanan terhadap tersangka Y yang diajukan oleh keluarga dan kami selalu kuasa. Alasanya mengajukan karena tersangka Y punya anak 4 orang yang masih kecil. Anak pertama baru berumur 12 tahun dan yang kecil berumur 2 tahun,” terang M. Nur Idris
Ia berharap kepada penyidik dan pimpinan Polres Bukittinggi dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini. Karena dengan alasan kemanusian anak-anak tersangka yang masih kecil sangat butuh dampingan ibunya.
“Saya berharap Pak Kapolres dan Penyidik mengabulkan permohonan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Kasihan kita anaknya masih kecil, bahkan yang kecil masih menyusui dengan tersangka Y,” harap Nur Idris
Terhadap kasus yang dituduhkan kepada tersangka Y, pengacara ini enggan berkomentar. “Saya hari tadi baru melaporkan sebagai kuasa hukum dan bertemu tersangka Y untuk konsultasi sebentar saja. Jadi belum tahu persis duduk kasus sebenarnya. Rencana besok lanjutan pemeriksaan saya akan mulai mendamping tersangka,” ujar Nur Idris. (*)
Yursil/hantaran.co