PADANG, hantaran.co — Pelaku pemalakan terhadap sopir truk di PT Semen Padang yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Sumbar.
Sempat menghilang selama lima hari usai kasus pemalakan dan pemukulan yang ia lakukan, pelaku atas nama Izet berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (15/7/2021), sekitar pukul 06.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan karena laporan dari sopir yang diperas oleh tersangka merasa kurang berkenan atas perlakuan tersangka. Korban membuat laporan di Polda Sumatera Barat, seterusnya ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ucap Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Iman Kabut Sariadi, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar.
Ia mengatakan, tersangka sempat melarikan diri saat akan diamankan, usai tim nya melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.
“Kita turunkan tim dari Polda yang bekerja sama dengan Polresta untuk mencari keberadaan tersangka, setelah mendapat informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa tersangka berada di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” katanya
Selanjutnya ia mengatakan, tim bergerak menuju lokasi pada hari Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Sesampainya di lokasi diperoleh informasi bahwa tersangka sudah dua hari tinggal di sana.
“Namun, saat dilakukan penangkapan sangat disayangkan tersangka kembali mencoba melarikan diri dari tempat kediaman dimana ia tinggal, yang bersangkutan melarikan diri ke belakang rumah yang kondisinya merupakan perkebunan, sungai dan perbukitan, selain itu situasinya juga gelap dan tidak ada penerangan,” tuturnya.
Tim pun melanjutkan penyisiran, hingga sekitar pukul 06.00 WIB tersangka yang masih berada di wilayah hukum Polres Tanah Datar berhasil dibekuk, tepatnya di Jorong Nan lX, Nagari Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Meskipun tidak melakukan perlawanan, namun sempat terjadi kejar-kejaran.
Dikatakannya, tersangka yang sudah diamankan selanjutnya dibawa oleh tim menuju Mapolda Sumbar dan sampai sekitar pukul 11.15 WIB.
“Karena ini merupakan merupakan masalah pungli, Pasal yang akan disangkakan yaitu 368 KUH Pidana, karena memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang memberikan sesuatu yang dimiliki dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Sementara tersangka yang juga dihadirkan dalam jumpa pers tersebut menyampaikan permintaan maafnya kepada sopir yang ia palak dan juga kepada masyarakat atas ulahnya.
“Saya minta maaf kepada sopir truk yang saya palak dan kepada masyarakat, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya dan saya bertobat,” tuturnya. (*)
Tio Furqan/hantaran.co
Komentar