PADANG PANJANG, hantaran.co — Seminggu sejak ditetapkannya PPKM Darurat di Kota Padang Panjang, posko penyekatan untuk masuk ke Padang Panjang terus dioptimalkan, tercatat, hingga Minggu (18/7) sebanyak 88 kendaraan dirusuh putar balik.
Pantauan Haluan di lapangan, dua posko penyekatan itu berada di Terminal Bukit Surungan dan di Batas Kota Kacang Kayu. Rekayasa lalu lintas pun diciptakan agar kendaraan dari luar daerah harus melalui Posko penyekatan dulu jika mau masuk Kota Padang Panjang.
Untuk Pos Penyekatan di Posko Terminal Busur, di peruntukannya bagi kendaraan dari arah Kota Padang Panjang dan Bukittinggi, sementara untuk posko Kacang Kayu diperuntukkan bagi kendaraan dari arah Kota Solok dan Tanah Datar.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP. Dedi Antonis mengatakan, rekayasa lalu lintas memang sangaja di buat agar kendaraan dari luar daerah yang akan memasuki Kota Padang Panjang masuk dahulu ke Posko Penyekatan.
“Mengingat Padang Panjang juga sebagai daerah perlintasan, jadi rekayasa lalu lintas kita buat agar lebih efisien, menjelang masuk posko penyekatan Terminal Bukit Surungan, kita bikin jalan bercabang untuk menyaring kendaraan dari arah Kota Padang, yang mana bagi kendaraan yang ingin ke Bukittinggi bisa langsung jalan tanpa melalui posko penyekatan, sementara bagi yang ingin ke Padang Panjang harus di cek dulu di pos penyekatan,” tutur AKP. Dedi Antonis.
Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Zulheri menuturkan, pengetatan pengawsan orang dan kendaraan yg masuk ke Padang Panjang hampir sama ketatnya dengan PSBB dahulu.
“Meskipun saat ini kita hanya mendirikan 2 posko penyekatan, namun untuk prosesnya tetap sama ketat dengan PSBB, hanya saja pengurangan posko agar lebih efisien, yang mana dulu nya ada posko di Batas Kota Silaing Bawah dan Bukit Surungan, sekarang gabung menjadi satu Posko di Terminal Bukit Surungan, hal itu dikarenakan posko tersebut juga berada dalam satu jalur,” kata Zulheri.
Zulheri mengatakan, sejak didirikannnya posko penyekatan pada tanggal 12 Juli lalu, hingga hari Minggu tanggal 18 Juli, sudah tercatat sebanyak 88 kendaraan yang harus putar balik di posko penyekatan.
“Jumlah Kendaraan yg disuruh putar balik karena tidak memiliki dokumen yg dipersyaratkan Inmendagri No 20 Thn 2021 yakni harus memiliki sertifikat vaksi dan rapid test sebanyak 88 kendaraan,” ungkapnya.
Terkait kondisi pasien Covid-19, lanjut Zulheri, selama PPKM Darurat ini masih meningkat, hal itu disebabkan semakin banyak yang di traking dan testing.
“Selama PPKM Darurat ini, juga digencarkan untuk melalukan tracking dan testing, jadi jika ada satu pasien baru langsung kita tracking dan testing. Dari hasil itu ternyata masih banyak yang terpapar Covid-19 yang membuat persentasenya semakin naik selama PPKM Darurat ini,” ujar Zulheri yang juga Plt. Kepala BPBD dan Kesbangpol itu.
Terpisah, salah satu tukang ojek di Kota Padang Panjang, mengaku cukup kesulitan dengan rekayasa lalu lintas yang ada selama PPKM itu.
“Sejak diberlakukan nya rekayasa lalu lintas, beberapa akses jalan ditutup, jadi membuat kami cukup kesulitan dalam mengantarkan penumpang, pasalnya kami harus berputar dulu melewati rute yang lebih jauh dari biasanya, tentu saja hal itu sangat berpengaruh kepada konsumsi BBM kendaraan kami,” sebut Awi salah seorang tukang ojek di Padang Panjang.
(Rajo Alam/Hantaran.co)
Komentar