AGAM, Hantaran.co- Selama Pilkada atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar maupun bupati dan wakil bupati Agam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam bubarkan seratusan kampanye yang melanggar aturan. Tercatat, pelaksanaan total kampanye ada 346 kegiatan.
40 persen atau sebanyak 140 dari keseluruhan kegiatan kampanye dinilai melanggar berhasil dicegah.
Ketua Bawaslu Agam Elvys saat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Publikasi Hasil Pengawasan Pilkada Tahun 2020, Rabu (24/2) mengatakan, selama masa kampanye Pilkada 2020 Bawaslu telah melakukan pengawasan secara maksimal.
Menurutnya, banyak kegiatan kampanye yang dinilai keluar koridor ketentuan dalam Pilkada 2020 berhasil dicegah maupun dibubarkan. Ada ratusan kegiatan yang sudah Bawaslu Agam bubarkan.
Ia menjelaskan, 206 kegiatan yang terselenggara sesuai aturan. Sisanya dicegah dengan cara dibubarkan, dibatalkan, atau pun kegiatan dibolehkan berjalan tanpa adanya kampanye.
Dari jumlah itu, ada 88 kegiatan yang tetap jalan tapi tidak ada kampanye di dalamnya. Kemudian sebanyak 22 kegiatan dikarenakan tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP).
Selain itu ada kegiatan dilarang dalam masa pandemi seperti bazar atau perlombaan dan lainnya yang berpotensi memicu kerumunan, sebanyak 35 kegiatan kampanye.
“Total ada 140 kegiatan kampanye yang berhasil kami cegah selaku badan pengawas Pemilu di Agam,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Agam juga menemukan enam pelanggaran larangan kampanye. Rinciannya lima pelanggaran pidana dan satu pelanggaran administrasi dan semuanya telah diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, selama masa kampanye pesta demokrasi lima tahunan tersebut bahkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Agam disanksi lantaran terbukti tidak netral.
Kegiatan ini turut sebagai di nara sumber oleh, Pakar Hukum IAIN Bukittinggi, Dr Miswardi, Okta Muhlia, SE, M, Si. Anggota Bawaslu Kabupaten Agam / Kordiv Pengawasan, Humas. Eri Efendi Anggota Bawaslu Agam Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran.
(Dayat/Hantaran/co)
Komentar