PADANG, hantaran.co — Dinilai bersalah menghilangkan nyawa orang lain, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, akhirnya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Renzo Zulyano (24) dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Hakim Ketua Sidang, Asni Meriyenti didampingi hakim anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, saat membacakan amar putusannya, Senin (8/2/2021).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa,melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa menjalani sidang melalui online dan didampingi Penasihat Hukum (PH), Riniati Abas, menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakninya enam tahun dan lima bulan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini berawal pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, di RT 02/RW 07, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubek), Kota Padang.
Saat itu, Fadi Arif Akhiyar (korban) berboncengan dengan saksi Damar yang hendak ke rumah kakak korban. Dalam perjalanan korban berselisih jalan dengan terdakwa yang saat itu, terdakwa sedang menggunakan sepeda motor.
Kemudian korban meminta berhenti kepada saksi Danar dan balik arah serta menghampiri terdakwa. Lalu korban turun dari sepeda motor dan marah-marah kepada terdakwa. Marahnya korban disebabkan gara-gara sapi terdakwa yang memakan tanaman warga,sehingga timbul pertengkaran hingga saling dorong.
Saksi Firdaus yang saat itu lewat, melihat keduanya bertengkar berusaha melerainya, namun terdakwa mengatakan kepada saksi Firdaus, agar jangan ikut campur.
Terdakwa langsung memukul kepala korban dengan tangan, hingga korban terjatuh terkena aspal. Lalu korban pun, terjatuh, dan terdakwa menginjak kepala korban dengan kaki. Terdakwa pun mengeluarkan pisau dari celananya dan mengancam korban.
Kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami pendarahan sehingganya, korban dibawa ke rumah sakit. Tak lama kemudian, korban menghembuskan nyawa. (*)
Winda/hantaran.co
Komentar