PADANG, hantaran.co — Pembaruan zonasi risiko penularan Covid-19 di Sumbar pada pekan ke-39 pandemi membuahkan catatan agar pemerintah di 19 kabupaten dan kota lebih meningkatkan upaya pemeriksaan swab terhadap warga. Sementara itu sejauh ini, Pasaman Barat masih tercatat sebagai daerah dengan persentase kematian pasien tertinggi.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar yang juga Kepala Dinas Kominfo, Jasman Rizal, menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada pekan ke-39 pandemi Covid-19 di Sumbar, tercatat 13 kabupaten/kota terkategori zona oranye dan 6 lainnya terkategori zona kuning. Selain itu, tidak satu pun daerah di Sumbar yang terkategori zona hijau dan zona merah.
“Zona oranye dengan risiko penularan Covid-19 yang sedang itu antara lain, Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Agam, Sijunjung, Padang Pariaman, Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kota Padang, Kota Solok, dan Kota Sawahlunto,” kata Jasman, Minggu (6/12/2020).
Jasman menyebutkan, kasus positif dan kasus pasien menderita Covid-19 yang meninggal dunia meningkat tajam pada pekan ke-38 pandemi. Sehingga, diharapkan semua kabupaten dan kota lebih mengintesifkan pemeriksaan sampel kepada warganya, dengan tujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 berjalan lebih baik.
Ada pun enam daerah yang termasuk dalam kategoru zona kuning atau risiko penularan rendah, kata Jasman lagi, antara lain Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Kota Pariaman, Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kepulauan Mentawai, serta Kabupaten Limapuluh Kota. “Untuk Kota Payakumbuh, tercatat mengalami peningkatan yang signifikan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 pada pekan ke-38 pandemi ini. Sementara itu Kabupaten Kepulauan Mentawai masih jadi satu-satunya daerah di Sumbar yang belum ada kasus kematian pasiennya,” kata Jasman lagi.
Selain itu, berdasarkan persentase kasus pasien terpapar Covid-19 yang meninggal dunia, Satgas Covid-19 provinsi mencatat Kabupaten Pasaman Barat masih jadi yang tertinggi dengan 19 kasus dari total 360 warga yang terinfeksi virus corona (5,3%). Kemudian, Kabupaten Pasaman dengan 7 kasus dari 197 warga yang terinfeksi (3,6%).
Berikutnya, Limapuluh Kota dengan 12 kasus dari 354 warga terinfeksi (3,4%), Kota Pariaman dengan 16 kasus dari 468 warga terinfeksi (3,4%), Kabupaten Solok 15 kasus dari 472 warga terinfeksi (3,2%), Tanah Datar dengan 22 kasus dari 706 warga terinfeksi (3,1%), Sijunjuang dengan 14 kasus dari 470 warga terinfeksi (2,98%).
Kabupaten Padang Pariaman dengan 26 kasus dari 895 warga terinfeksi (2,9%), Kota Solok dengan 10 kasus dari 390 warga terinfeksi (2,6%), Pesisir Selatan 18 kasus dari 777 warga terinfeksi (2,3%), Sawahlunto 5 kasus dari 246 warga terinfeksi (2,03%), Kota Padang 227 kasus dari 11.227 warga terinfeksi (2.01%), Kabupaten Agam 26 kasus dari 1.412 warga terinfeksi (1,8%).
Bukittinggi dengan 14 kasus dari 841 warga terinfeksi (1,7%), Payakumbuh 8 kasus dari 561 warga terinfeksi (1,4%), Dharmasraya 4 kasus dari 358 warga terinfeksi (1,1%), Padang Panjang 7 kasus dari 618 warga terinfeksi (1,1%), Solok Selatan 2 kasus dari 211 warga terinfeksi (0,95%), dan Kepulauan Mentawai dengan 0 kasus dari 212 warga terinfeksi (0%).
Jenis Vaksin Ditetapkan
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Keputusan itu menetapkan enam jenis vaksin yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia.
“Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,” tulis keputusan tersebut, dikutip dari cnnindonesia.com.
Keenam vaksin tersebut, tulisnya lagi, baru bisa digunakan setelah mendapatkan Izin Edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use athorization/EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Keputusan Menkes ini juga menyebutkan, keenam vaksin itu masih dalam pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau selesai uji klinik tahap ketiga.
Keputusan ini ditandatangani oleh Terawan pada 3 Desember 2020. Selain itu, keputusan ini juga memberikan kekuasaan kepada Terawan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional. Pengubahan jenis vaksin juga dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (*)
Ishaq/hantaran.co
Komentar