PADANG, hantaran.co – Seorang pria berinisial RM (47) warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang. RM diduga pelaku penipuan tiga toko dengan modus pura-pura kenal dengan pemiliknya.
“RM kami amankan di sebuah kos daerah Jati IV Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Senin (14/02/2022) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (15/02/2022).
Saat diintrogasi, kata Rico, pelaku mengakui perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut, dan mengaku sudah melakukannya di tiga tempat atau toko dengan modus pura-pura mengenal pemiliknya.
“Pelaku ini mendatangi toko dan bertanya kepada karyawan siapa pemilik toko tersebut. Kemudian pelaku berpura-pura sambil menelpon pemilik toko dan meminta sejumlah uang, dan memesan barang di toko. Setelah mengambil uang atau barang tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan toko,” katanya.
Lantaran merasa curiga, lanjut Rico, karyawan tersebut menelpon pemilik toko dan pemilik toko mengatakan tidak ada meminta seseorang untuk mengambil uang di toko tersebut.
Rico merincikan, tiga toko itu di antaranya, Toko Cettar Way Jalan S. Parman No. 82 Kelurahan Lolong Belanti, dan kedai pulsa Sang Pangeran Cell di Jalan Raya Siteba, pada Kamis (10/02/2022). Kemudian, Toko MC Malay Jalan Hiligoo No. 72 Kelurahan Belakang Pondok, pada Jumat (11/02/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah tas merek Louis Vuitton, dan dua buah Jam tangan Merek Gucci. Kemudian tiga helai baju kaos lengan pendek, serta uang tunai senilai Rp1,2 juta.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta padang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar