PADANG, hantaran.co — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tahun 2021 ini membuka penerimaan untuk menjadi anggota Polri. Kali ini, penerimaan anggota Polri melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, membenarkan perihal dibukanya penerimaan anggota Polri dari sumber sarjana tersebut.
“Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri dari dengan pangkat Inspektur Dua melalui Pendidikan pembentukan SIPSS,” katanya, Rabu (6/1/2021) di Mapolda Sumbar.
Dikatakannya, pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi perwira pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahliannya di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.
“Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai panitia daerah (Panda), dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat,” ujarnya.
Para peserta yang mendaftar ini nantinya akan mengikuti beberapa seleksi (tes) meliputi pemeriksaan administrasi awal, uji tes kompetensi keahlian aspek pengetahuan, pemeriksaan kesehatan tahap I, tes psikologi, pemeriksaan kesehatan tahap II, penelusuran mental dan keperibadian, dan pemeriksaan administrasi akhir.
Persyaratan untuk peserta yang berijazah S-1/S-1 Profesi diantaranya adalah Kedokteran Umum (Profesi), Kedokteran Gigi (Profesi), Psikologi, Biologi (Murni), Teknik Informatika (Programming), Teknik Informatika (Jaringan), Sistem Informasi (Database), Hubungan Internasional, Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis, Teknik Penerbangan, Teknik Elektro (Arus Lemah), Teknik Metalurgi, Sastra China, Sastra Prancis/Spanyol, Pendidikan Olahraga, Pendidikan Kurikulum, Farmasi Apoteker (Profesi), Ilmu Komunikasi (Public Relation), Ilmu Komunikasi (Jurnalistik), Perpajakan dan semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School
“Sementara untuk D-IV yaitu Ahli Nautika Tk. III (Wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI), Ahli Teknika Tk. III (Wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI) dan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan” tambah Kabid Humas.
Selanjutnya, untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
“Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat juga dapat mengaksesnya melalui website https://penerimaan.polri.go.id/ dan perlu diingat, penerimaan Polri ini gratis serta tidak dipungut biaya,” ujar Kombes Pol Satake Bayu menambahkan. (*)
Tio Furqan/hantaran.co