PADANG, Hantaran.co–Polresta Padang menegaskan bahwa pihaknya akan membubarkan pesta pernikahan atau baralek jika ada yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) ditengah pandemi Covid-19.
“Jika ada pesta pernikahan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap kami bubarkan,” kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, Sabtu (5/12).
Dikatakan, hal itu menanggapi terkait pencabutan Surat Edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha oleh Pemerintah Kota Padang sejak hari Jumat tanggal 4 Desember 2020.
Dengan demikian, maka masyarakat di kota setempat sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan, dengan catatan harus memperhatikan prokes.
Maka untuk mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19, pihak kepolisian akan tetap melakukan pengawasan dengan ketat.
“Ketegasan ini demi menekan angka positif Covid-19 di Padang, dan jangan sampai muncul klaster baru,” ujanya.
Protokol kesehatan yang diminta adalah dengan menjaga jarak, selalu memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
Polisi juga menyarankan, bagi penyelenggara pesta pernikahan agar menggunakan nasi kotak dan bukan prasmanan. Kemudian, jumlah hadirin juga diatur sebanyak lima puluh persen dari kapasitas lokasi, serta mengatur tempat duduk di ruangan agar jarak tetap terjaga.
“Jika ada yang melanggar itu akan dibubarkan, dasar kita adalah Undang-undang Karantina Kesehatan,” tegas AKBP Imran.
(Rel/Hantaran.co)
Komentar