PADANG, Hantaran.co – Polres Payakumbuh beserta Polres 50 Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Sebanyak, 135 Kg ganja kering dan 3 paket kecil sabu siap edar berhasil disita dari dua tersangka.
Kedua tersangka berinisial RSA (24) warga Nagari Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, kemudian YFA (32) warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.
Mereka ditangkap oleh petugas pada Rabu (28/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah gadget di kediaman tersebut,” terang Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik saat konferensi pers, Kamis (29/10) siang.
Dikatakannya, usai mendapatkan narkotika jenis sabu, petugas kemudian melakukan pengembangan di kediaman RSA, di sana polisi menemukan ratusan kilogram ganja yang sudah dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung.
“RSA ini baru saja mendapatkan kiriman ganja tersebut dari Aceh untuk kemudian disedarkan lagi disini. Ada dua orang penyuplai barang haram ini yang masih kami kejar dan berstatus buron,” ujarnya.
Didampingi Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang beserta Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira dan Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Kombes Pol Wahyu meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak karena memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba,” jelasnya.
Sedang untuk barang bukti yang disita, diantaranya tiga paket kecil sabu, 135 paket ganja kering, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam dan dua unit handphone merek Oppo warna hitam dan Realme warna ungu.
(Tio Furqon/Hantaran.co)