BUKITTINGGI, hantaran.co — Sat Reskrim Polres Bukittinggi amankan seorang pria berumur 56 tahun berinisial M warga Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Kamis (25/2/2021).
Kapolres Bukittinggi, Akbp Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Akp Chairul Amri Nasution, persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dialami Bunga (bukan nama sebenarnya, red) seorang anak perempuan berumur 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.
Mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut, Bunga menyampaikan kepada orang tuanya, dari keterangan anaknya tersebut orang tua korban mencoba mencari tahu siapa yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya.
Tepatnya Kamis (25/2/2021), sekitar pukul 07.00 WIB, orang tua korban dan warga sekitar mengamankan laki-laki tersebut dan menyerahkan ke Polsek Banuhampu, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bukittinggi.
Untuk saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap diduga pelaku.
Atas perbuatannya dapat dikenakan dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Yursil/hantaran.co
Komentar